Retribusi Pelayanan Pasar

By. DEKY DILFIANA DEWANTARA, S.Kom in Peraturan / Kebijakan

Peraturan / Kebijakan
Obyek retribusi Pelayanan Pasar adalah setiap penggunaan Pasar dan Tempat Perdagangan Umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah seperti : 
a. Pasar tradisional termasuk didalamnya kios dan los 
b. Pertokoan
c. Toko didalam maupun diluar kawasan pasar 
d. Pedagang kaki lima termasuk didalamnya gerobak, tenda, bakulan, hamparan baik didalam maupun diluar kawasan pasar. yang diizinkan oleh Pemerintah Daerah. 
Back